SITUBONDO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam memerangi peredaran rokok ilegal dibuktikan dengan 93 kali penindakan sepanjang Mei hingga September 2025.
Dari hasil operasi gabungan itu, sebanyak 139.600 batang rokok ilegal dimusnahkan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam.
Kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan berbagai unsur Forkopimda, termasuk Bea Cukai Jember, Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.
Aksi ini menjadi wujud nyata kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tugas negara yang tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, penegakan hukum harus dibarengi koordinasi berkelanjutan antarinstansi.
“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.
Bupati muda itu menambahkan, keberadaan rokok ilegal bukan sekadar masalah ekonomi, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta merugikan pelaku usaha legal.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, memaparkan bahwa potensi kerugian negara akibat rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menilai, peredaran rokok tanpa pita cukai sudah merambah hampir ke seluruh lapisan masyarakat.
“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujarnya.
Menurut Syahirul, langkah penegakan hukum terus diimbangi dengan edukasi agar masyarakat pelaku usaha rokok ilegal mau beralih ke jalur legal.
“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, menjelaskan bahwa dari hasil operasi gabungan yang dilakukan selama empat bulan, total nilai potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp104,8 juta.
“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Sopan menegaskan, kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar aksi simbolik, melainkan juga sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli produk tanpa cukai.
“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.